PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA SISTEMATIK PENDIDIKAN DEMOKRASI
1.) Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis
didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh
jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian
inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam
lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata
kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan
disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru.
Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya
yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatun crash program. Kelima,
sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok
pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir
mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan
keempat.