PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA SISTEMATIK PENDIDIKAN DEMOKRASI
1.) Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis
didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh
jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian
inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam
lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata
kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan
disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru.
Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya
yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatun crash program. Kelima,
sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok
pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir
mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan
keempat.
Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 1975, di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajekan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaan negara, dan pendidikan IPS.
Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 1975, di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajekan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaan negara, dan pendidikan IPS.
Hal itu tampak dalam penggunaan
ketiga istilah itu secara bertukar-pakai. Selanjutnya, dalam Kurikulum tahun
1975 untuk semua jenjang persekolahan yang diberlakukan secara bertahap mulai
tahun 1976 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1984, sebagai pengganti mata
pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara mulai diperkenalkan mata pelajaran
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi dan pengalaman belajar
mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau "Eka
Prasetia Pancakarsa". Perubahan itu dilakukan untuk mewadahi missi
pendidikan yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 (Depdikbud:1975a, 1975b, 1975c).
Mata pelajaran PMP ini bersifat wajib mulai dari kelas I SD s/d kelas III
SMA/Sekolah Kejuruan dan keberadaannya terus dipertahankan dalam Kurikulum
tahun 1984, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan Kurikulum tahun 1975. Di
dalam Undang-Undang No 2/1989 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN), yang antara lain Pasal 39, menggariskan adanya Pendidikan Pancasila
dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sebagai implikasinya, dalam Kurikulum
persekolahan tahun 1994 diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) yang berisikan materi dan pengalaman belajar yang
diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang
secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Bila dianalisis dengan cermat,
ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan, dan
strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau
PMP atau PPKn yang berkembang secara fluktuatif hampir empat dasawarsa
(1962-1998) itu, menunjukkan indikator telah terjadinya ketidakajekan dalam
kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual,
yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
Krisis atau dislocation menurut
pengertian Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam
ketidakajekan konsep seperti: civics tahun 1962 yang tampil dalam bentuk
indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan
negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN tahun 1969 yang
tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973
yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil
menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan
bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk
pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4. Krisis
operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran,
penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak
bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya
semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai
socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode
pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma
pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara
nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi
pasca jatuhnya sistem politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen
baru kearah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih
murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan
secara kritis. Dalam status kedua, yakni sebagai mata kuliah umum (MKU)
pendidikan kewarganegaraan diwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan.
Mata kuliah Pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan
kewiraan, yang mulai tahun 2000 namanya berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaran, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna
pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan
Pasal 30 UUD 1945.
Kedua mata kuliah ini merupakan mata
kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, yang mulai tahun 2000 disebut
sebagai Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian atau MKPK. Dalam status ketiga, yakni
sebagai pendidikan disiplin ilmu (Somantri:1998), pendidikan kewarganegaraan
merupakan program pendidikan disiplin ilmu sosial sebagai program pendidikan
guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di LPTK (IKIP/ STKIP/ FKIP)
Jurusan atau Program Studi Civics dan Hukum pada tahun 1960-an, atau Pendidikan
Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) pada saat ini. Bila dikaji dengan
cermat, rumpun mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam program pendidikan
guru tersebut pada dasarnya merupakan program pendidikan disiplin ilmu
pengetahuan sosial bidang pendidikan kewarganegaraan. Secara konseptual
pendidikan disiplin ilmu ini memusatkan perhatian pada program pendidikan
disiplin ilmu politik, sebagai substansi induknya. Secara kurikuler program
pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan
profesional guru pendidikan kewarganegaraan. Dampaknya, secara akademis dalam
lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan
cenderung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan
pengembangan epistemologi pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu sistem
pengetahuan, belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam status keempat, yakni
sebagai crash program pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat,
Penataran P-4 mulai dari Pola 25 jam sampai dengan Pola 100 jam untuk para
Manggala yang telah berjalan hampir 20 tahun dengan Badan Pembina Pelaksanaan
Pendidikan P-4 atau BP7 Pusat dan Propinsi sebagai pengelolanya, dapat dianggap
sebagai suatu bentuk pendidikan kewarganegaraan yang bersifat non-formal.
Seiring dengan semakin kuatnya
tuntutan demokratisasi melalui gerakan reformasi baru-baru ini, dan juga
dilandasi oleh berbagai kenyataan sudah begitu maraknya korupsi, kolusi, dan
nepotisme selama masa Orde Baru, tidak dapat dielakkan tudingan pun sampai pada
Penataran P-4 yang dianggap tidak banyak membawa dampak positif, baik terhadap
tingkat kematangan berdemokrasi dari warganegara, maupun terhadap pertumbuhan
kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai implikasinya, sejalan dengan jiwa dan
semangat Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR
Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara, kini semua bentuk penataran P-4 telah dibekukan, dan pada tanggal
30 April 1999 BP7 secara resmi dilikuidasi.
Kini tumbuh kebutuhan baru untuk
mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang
lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar
dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir,
bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi,
yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di
Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan
demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak.Dalam
status kelima, yakni sebagai suatu kerangka konseptual sistemik pendidikan
kewarganegaraan terkesan masih belum solid karena memang riset dan pengembangan
epistemologi pendidikan kewarganegaraan belum berjalan secara institusional,
sistematis dan sistemik. Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada
kelihatannya masih belum sinergistik. Kerangka acuan teoritik yang menjadi
titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam
masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah, atau
sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru, atau sebagai
pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling
mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan
di sekolah, di lembaga pendidikan guru, dan di masyarakat terkesan belum
sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik.
1.2. Perumusan Masalah
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dirasakan: rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan
politik, tidakajek dalam sistem kurikulum dan pembelajarannya; pendidikan
gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di
sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan
sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan
kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat; pembelajaran sosial nilai
Pancasila yang cenderung berubah peran dan fungsi menjadi proses indoktrinasi
ideologi negara, tidak kokohnya dan tidak koherennya landasan ilmiah pendidikan
kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.
2.) Kajian Literatur
Ada beberapa konsep yang dikaji,
yakni jatidiri, pendidikan kewarganegaraan, wahana sistemik, dan pendidikan
demokrasi. Istilah jatidiri diadaptasi dari characteristic dalam bahasa
Inggris, yang memiliki sinonim paling dekat dengan individuality, specialty,
attribute, feature, character (Devlin:1961), yang dapat diartikan secara bebas
sebagai ciri khas atau atribut. Dalam artikel ini jatidiri dimaksudkan sebagai
ciri khas atau atribut konseptual dan empirik dari pendidikan kewarganegaraan
sebagai wahana sistemik pendidikan demokrasi. Dalam kepustakaan asing ada dua
istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewargnegaraan yakni
civic education dan citizenship Education. Cogan (1999:4) mengartikan civic
education sebagai "...the foundational course work in school designed to
prepare young citizens for an active role in their communities in their adult
lives". Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk
mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif
dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education atau education for
citizenship oleh Cogan (1999:4) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian
yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well
as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the
family, the religious organization, community organizations, the media,etc
which help to shape the totality of the citizen".
Dalam tulisan ini istilah pendidikan
kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti
"citizenship education" atau "education for citizenship"
yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal
(dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar
sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja
dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi
memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia
yang cerdas dan baik. Di samping itu, juga konsep pendidikan kewarganegaraan
digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus
menaungi pendidikan kewarganegaran sebagai program pendidikan demokrasi.Kata
sistem diserap dari Bahasa Inggris system, yang secara harfiah artinya
"susunan" (Echols dan Shadily,1975:575). Sedangkan menurut Hornby,
Gatenby, dan Wakefield (1962:1024) system diartikan sebagai group of things or
parts working together in a regular relation atau kelompok benda-benda atau
hal-hal atau bagian-bagian yang bekerjasama dalam suatu hubungan yang teratur.
Pengertian yang lebih lengkap tentang sistem diberikan oleh Rahmat (1995:336)
sebagai berikut:
1). Gabungan hal-hal yang disatukan
kedalam sebuah kesatuan yang konsisten dengan kesalinghubungan (interaksi,
interdependensi, interrelasi) yang teratur dari bagian-bagiannya.
2). Gabungan hal-hal (obyek-obyek,
ide-ide, kaidah-kaidah, aksioma-aksioma,dll) yang disusun dalam sebuah aturan
yang koheren (subordinasi, atau inferensi, atau generalisasi,dll) menurut
beberapa prinsip (atau rencana, atau rancangan, atau metode) rasional atau yang
dapat dipahami" Dalam pengertian seperti dikutip itulah penulis mengartikan
sistem. Selanjutnya, yang dimaksud dengan konteks keilmuan adalah keterpaduan
dari unsur-unsur kerangka konseptual pendidikan kewarganegaraan dalam arti
luas. Konsep keterpaduan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah
integrated, seperti dalam konsep integrated social studies (Dufty:1970,
Taba:1971), yang kemudian diterjemahkan menjadi IPS Terpadu. Dengan merujuk
kepada pengertian masing-masing istilah seperti telah dibahas di muka dan
konsep keterpaduan pengetahuan atau integrated knowledge system menurut
Hartoonian (1992), maka konsep kerangka konseptual konteks keilmuan yang
digunakan diartikan sebagai tatanan pengetahuan yang terstruktur secara
paradigmatik, yang obyek telaahnya disikapi sebagai suatu kesatuan garis
berpikir dan metode kerjanya bersifat sistemik (kesatuan yang bersifat
multidimensional) dan kemanfaatannya menyangkut banyak hal yang satu sama lain
saling berkaitan.Pendidikan demokrasi yang kini dengan tegas diterima sebagai
esensi pendidikan kewarganegaraan (CICED:1999), dalam Kurikulum 1994 merupakan
bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibingkai
menjadi satu dengan nilai-nilai masing-masing sila sebagai intinya dalam
kedudukan yang setara dan interaktif. Dengan paradigma yang ada itu maka secara
substantif di dalam pendidikan kewarganegaraan terkandung makna pendidikan
Pancasila, dalam arti berlandaskan dan berorientasi pada cita-cita dan nilai
yang secara koheren dan sistemik terkandung dalam Pancasila. Dewasa ini tumbuh
gagasan yang kuat untuk menempatkan pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana
utama dan esensi dari pendidikan demokrasi, sebagaimana telah menjadi salah
satu kesimpulan dari Conference on Civic Education for Civil Society
(CICED:1999). Berkaitan dengan hal itu Sudarsono (1999) menegaskan bahwa “the
ideals and values of democracy and their implementations in daily activities at
micro as well as macro levels can be regarded as the heart of civil society”.
Oleh karena itu, lebih lanjut ditekankan bahwa “...democratic living should be
fostered in order that we should be able to establish a good Indonnesian civil
society”, dan untuk itulah, ditegaskan lebih jauh lagi bahwa “... the existing
civic education both for schools and for society should be reassessed and
redesigned”. (Sudarsono:1999). Dari situ dengan tegas tampak adanya
kecenderungan yang kuat untuk menempatkan pendidikan demokrasi sebagai intinya
dari pendidikan kewarganegaraan. Dengan menggunakan kerangka berpikir itu, maka
konsep pendidikan demokrasi diartikan sebagai tatanan konseptual yang
menggambarkan keseluruhan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan
cita-cita, nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri individu
warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis, sehingga pada giliranya kelak
secara bersama-sama dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat
madani Indonesia yang demokratis. Paradigma ini dijiwai oleh ethos baru
pendidikan demokrasi “eduction about democracy, through democracy, and for
democracy” (CIVITAS International,1998; QCA;1999; CICED;1999; dan APCEC:2000;
IEA-CEP;2000).
3.) Metodologi
3.1. Obyek Telaah
Obyek telaah ada dua hal: (1)
Pemikiran tentang social studies, citizenship education, civic education secara
umum dan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan ilmu pengetahuan sosial
secara khusus, (2)Praksis penyelenggaraan social studies, citizenship
education, civic education secara umum; pendidikan kewarganegaraan di sekolah
dan di LPTK secara khusus; dan dalam site of citizenship di negara lain dan di
Indonesia.
3.2. Pendekatan Dan Metode
Sesuai Dengan Hakikat Dan
Karakteristik Obyek TelaahnyaPada dasarnya penelitian itu diterapkan pendekatan
eklektrik, yakni kombinasi pendekatan kualitatif (utama) dan kuantitatif
(pendukung), yang dikemas dalam suatu survey khusus untuk secara kualitatif
menggali, mengkaji, memilih, dan mengorganisasikan berbagai pemikiran dan
praksis citizenship education, civic education, social studies secara umum, dan
pendidikan IPS dan PPKn secara khusus, beserta konteksnya, yang telah
terdokumentasikan. Untuk mendapatkan data dan informasi digunakan teknik Studi
Dokumentasi, Komunikasi interpersonal melalui diskusi (focus discussion).
3.3. Asumsi Dan Pertanyaan
Penelitian
Penelitian ini bertolak dari
beberapa a sumsi sebagai berikut :
(1) Belum adanya paradigma yang utuh
tentang pendidikan kewarganegaraan yang dapat dijadikan kerangka dasar dan
sekaligus sebagai rujukan konseptual dan operasional bagi semua bentuk program
tersebut.
(2) Kini telah tumbuh kesadaran,
semangat dan komitment untuk menemukan kembali dan merevitalisasi pendidikan
kewarganegaraan sebagai sistem pendidikan demokrasi. Dalam penelitian itu
dirumuskan pertanyaan penelitian. Bagaimana profil konseptual sistemik
pendidikan kewarganegaraan dilihat dari berbagai pemikiran para teoritisi dan
persepsi praktisi pendidikanm kewarganegaraan?
4. Hasil Dan Bahasan
4.1. Istilah Teknis
Ada tiga istilah teknis yang banyak
digunakan, yakni civics, civic education, dan citizenship education. Istilah
civics merupakan istilah yang paling tua sejak digunakan pertama kalinya oleh
Chreshore pada tahun 1886 dalam Somantri (1969) untuk menunjukkan the science
of citizenship yang isinya antara lain mempelajari hubungan antarwarganegara
dan hubungan antara warganegara dengan negara. Saat ini istilah itu masih
dipakai sebagai nama mata pelajaran yang berdiri sendiri atau terintegrasi
dalam kurikulum sekolah dasar di Perancis dan Singapura; dan dalam kurikulum
sekolah lanjutan di Perancis, Italia, Hongaria, Jepang, Netherlands, Singapura,
Spanyol, dan USA (Kerr,1999). Di Indonesia istilah civics pernah digunakan
dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1962, kurikulum SD tahun 1968, dan kurikulum
PPSP IKIP Bandung tahun 1973. Mulai pada tahun 1900-an di USA diperkenalkan
istilah citizenship education dan civic education yang digunakan secara
bertukar-pakai, untuk menunjukkan program pendidikan karakter, etika dan
kebajikan (Best:1960) atau pengembangan fungsi dan peran politik dari
warganegara dan pengembangan kualitas pribadi (Somantri 1969).
Sedangkan Allen (1960) dan NCSS
(Somantri:1972) menggunakan istilah citizenship education dalam arti yang lebih
luas, yakni sebagai produk keseluruhan program pendidikan atau all positive
influences yang datang dari proses pendidikan formal dan informal. Kini istilah
civic education lebih banyak digunakan di USA serta beberapa negara baru di
Eropa timur yang mendapat pembinaan profesional dari Center for Civic Education
dan Universitas mitra kerjanya di USA, untuk menunjukkan suatu program
pendidikan di sekolah yang terintegrasi atau suatu mata pelajaran yang berdiri
sendiri. Sedangkan di Indonesia istilah civic education masih dipakai untuk
label mata kuliah di Jurusan atau Progran Studi PPKN dan nama LSM Center for
Indonesian Civic Education. Istilah civic education cenderung digunakan secara
spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan formal. Sedangkan
istilah citizenship education cenderung digunakan dalam dua pengertian.
Pertama, digunakan di UK dalam pengertian yang lebih luas sebagai overarching
concept yang di dalamnya termasuk civic education sebagai unsur utama
(Cogan,1999; Kerr: 1999; dan QCA:1999) disamping program pendidikaan
kewarganegaraan di luar pendidikan formal seperti site of citizenship atau
situs kewarganegaraan, seperti juga dikonsepsikan sebelum itu oleh Alleh (1962)
dan NCSS (1972). Kedua, digunakan di USA, terutama oleh NCSS, dalam pengertian
sebagai the essence or core atau inti dari social studies (Barr dkk:1978;
NCSS:1985;1994). Di Indonesia istilah citizenship education belum pernah
digunakan dalam tataran formal instrumentasi pendidikan, kecuali sebagai wacana
akademis di kalangan komunitas ilmiah pendidikan IPS. Yang konsisten
menggunakan istilah citizenship education atau education for citizenship adalah
UK. Sedangkan negara lain yang diketahui menggunakannya secara adaptif adalah
Netherlands. Sebagai batasan penulis menerjemahkan civic education dan
citizenship education ke dalam istilah yang sama namun berbeda dalam cara
penulisannya.
Istilah civic education diterjemahkan
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (memakai huruf besar di awal) dan
citizenship education diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan
(semuanya dengan huruf kecil). Istilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
menunjuk pada suatu mata pelajaran, sedangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn)
menunjuk pada kerangka konseptual sistemik program pendidikan untuk
kewarganegaraan yang demokratis. Konsep pendidikan kewarganegaraan disebut juga
sistem pendidikan kewarganegaraan (spkn/SPKn) yang dapat ditulis dengan
semuanya huruf besar atau huruf kecil.
4.2. Visi Secara Paradigmatik
Citizenship education memiliki visi
sosio-pedagogis mendidik warganegara ang demokratis dalam konteks yang lebih
luas, yang mencakup konteks pendidikan formal dan pendidikan non-formal,
seperti yang secara konsisten diterapkan di UK (QCA:1998; Kerr:1999). dangkan
civic education secara umum memiliki visi formal-pedagogis untuk mendidik
arganegara yang demokratis dalam konteks pendidikan formal, seperti secara
adaptif diterapkan di USA (CCE:1996). i Indonesia, yakni PPKn memiliki visi
formal-pedagogis sebagai mata pelajaran sosial di sekolah dan perguruan tinggi
sebagai wahana pendidikan nilai Pancasila.Bertolak dari kajian teoritik dan
diskusi reflektif, dirumuskan visi pendidikan kewarganegaraan” dalam arti luas,
yakni sebagai sistem pendidikan kewarganegaraan agar berfungsi dan berperan
sebagai :
(1) Program kurikuler dalam konteks
pendidikan formal dan non-formal,
(2) Program aksi sosial-kultural
dalam konteks kemasyarakatan, dan
(3) Sebagai bidang kajian ilmiah
dalam wacana pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial.
Visi ini mengandung dua dimensi,
yakni :
(1) Dimensi substantif berupa muatan
pembelajaran(content and learning experiences) dan obyek telaah serta obyek
pengembangan.
(2) Dimensi proses berupa penelitian
dan pembelajaran (aspek epistemologi dan aksiologi).
Khusus dalam visinya sebagai bidang
kajian ilmiah pendidikan kewarganegaraan secara epistemologis merupakan
synthetic discipline (Somantri:1998) atau integrated knowledge system
(Hartoonian:1992), atau cross-disciplinary study (Hahn dan Torney-Purta:1999),
atau kajian multidimensional (Derricott dan Cogan:1998). Penulis menempatkan
pendidikan kewarganegaraan atau sistem pendidikan kewarganegaraan sebagai
kajian lintas-bidang keilmuan, yang secara substantif ditopang terutama oleh
ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial, serta humaniora, dan secara pedagogis
diterapkan dalam dunia pendidikan persekolahan dan masyarakat. Secara filosofik
tubuh pengetahuan pendidikan kewarganegaran ini dilandasi oleh tilikan
reconstructed philosophy of education yang secara adaptif mengakomodasikan
tilikan filsafat pendidikan perennialism, essentialism, progressivism, dan
recontructionism (Brameld:1965). Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu bentuk
kajian lintas-bidang keilmuan ini pada dasarnya telah memenuhi kriteria
dasar-formal suatu disiplin (Dufty,1970 ; Somantri:1993) yakni mempunyai
community of scholars, a body of thinking, speaking, and writing; a method of
approach to knowledge dan mewadahi tujuan masyarakat dan warisan sistem nilai
(Somantri:1993). Ia merupakan suatu disiplin terapan yang bersifat
deskriptif-analitik, dan kebijakan-pedagogis. Jika dilihat dari pandangan Kuhn
(1970) secara paradigmatik, pendidikan kewarganegaraan baru memasuki
pre-paradigmatic phase atau proto science. Untuk dapat menggapai statusnya
sebagai normal science diperlukan berbagai penelitian dan pengembangan lebih
lanjut oleh anggota komunitas ilmiah “pendidikan kewarganegaraan” sehingga
dapat melewati proses artikulasi
sosialisasi-pengakuan-falsifikasi-validasi-pengakuan sebagai disiplin yang
matured.
4.3. Missi
Secara konseptual “pendidikan
kewarganegaraan” atau citizenship education merupakan bidang kajian ilmiah
pendidikan disiplin ilmu sosial yang bersifat “lintas-bidang keilmuan” dengan
intinya ilmu politik, yang secara paradigmatik memiliki saling-keterpautan yang
bersifat komplementatif dengan pendidikan ilmu sosial secara keseluruhan
(Winataputra:1978, Barr dkk:1978, Welton dan Mallan:1988, NCSS:1985, 1994,
Somantri:1993). Dalam hal ini, bahwa (a) social studies berpijak terutama pada
konsep-konsep dan metode berpikir ilmu-ilmu sosial secara keseluruhan, sedang
citizenship education berpijak terutama pada ilmu politik dan sejarah; (b)
salah satu dimensi dari social studies adalah citizenship education (NCSS:1994,
CICED:1998), khususnya dalam upaya pengembangan intelligent social actor
(Banks:1977, NCSS:1994).Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru
dengan konsepsi masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya,
maka pendidikan kewarganegaraan mengemban missi: sosio-pedagogis,
sosio-kultural, dan substantif-akademis.
Missi sosio-pedagogis adalah
mengembangkan potensi individu sebagai insan Tuhan dan makluk sosial menjadi
warganegara Indonesia yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan
religius. Missi sosio-kultural adalah memfasilitasi perwujudan cita-cita,
sistem kepercayaan/nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi dalam koteks
pembangunan masyarakat madani Indonesia melalui pengembangan partisipasi
warganegara secara cerdas dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan
sosio-kultural secara kreatif yang bermuara pada tumbuh dan berkembangnya
komitmen moral dan sosial kewarganegaraan. Sedangkan missi substantif-akademis
adalah mengembangkan struktur atau tubuh pengetahuan pendidikan
kewarganegaraan, termasuk di dalamnya konsep, prinsip, dan generalisasi
mengenai dan yang berkenaan dengan civic virtue atau kebajikan kewarganegaraan
dan civic culture atau budaya kewarganegaraan melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan (fungsi epistemologis) dan memfasilitasi praksis sosio-pedagogis
dan sosio-kultural dengan hasil penelitian dan pengembangannya itu (fungsi
aksiologis). Perwujudan ketiga missi tersebut akan memfasilitasi pengembangan
pendidikan kewarganegaraan sebagai proto science menjadi disiplin baru dan
dalam waktu bersamaan secara sinergistik akan dapat meningkatkan kualitas isi
dan proses pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler pendidikan
demokrasi dan kegiatan sosio-kultural dalam koteks makro pendidikan nasional.
4.4. Strategi
Secara konseptual-paradigmatik
citizenship education saat ini mengembangkan strategi dasar learning democracy,
in democracy, and for democracy (CIVITAS International:1998; QCA:1999;
APCEC;2000). Kemudian strategi dasar ini oleh QCA(1999) dikonsepsikan sebagai
suatu kontinum education about citizenship—education through
citizenship—education for citizenship yang secara kualitatif bergerak dari
titik Minimal (education about citizenship) ke titik Maksimal (education for
citizenship). Pendidikan kewargnegaraan di Indonesia yang dalam konteks
internasional (Kerr:1999) dikategorikan kedalam kelompok citizenship education
Asia-Afrika yang masih berada pada titik Minimal yakni education about
citizenship sudah seharusnya menggunakan strategi progresif menuju titik
Maksimal, yakni education for citizenship melalui titik median education
through citizenship. Untuk itu pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu
academic endeavor (CICED:1999) atau sebagai bidang kajian dan pengembangan
pendidikan disiplin ilmu seyogyanya memusatkan perhatian pada kajian ilmiah
tentang civic virtue dan civic culture (Quigley:1991) atau keberadaban dan
budaya kewarganegaraan dalam konteks pengembangan civic intelligence dan civic
participation (Quigley:1991, Cogan:1999). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
program kurikuler di sekolah atau luar sekolah/di perguruan tinggi di
Indonesia, kedudukannya sebagai mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri
perlu terus dimantapkan di semua jenjang pendidikan, agar proses education
about citizenship terwadahi secara sistimatik dan berbobot.
Pertimbangan tersebut juga
dimaksudkan bahwa secara perlahan tetapi pasti, melalui pemantapan mata
pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penciptaan kehidupan
sosila-kultural sekolah/ kampus yang demokratis, taat hukum, religius dan
berkeadaban, dapat dijalanai koridor sosial-kultural menuju proses education
for citizenship (konsep sekolah/kampus sebagai laboratory for democracy. Dengan
cara itu, pada saatnya nanti, para lulusan lembaga pendidikan formal mampu
menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan
berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya. Namun demikian
khusus dalam konteks pendidikan usia dini, yakni di taman kanak-kanak dan
sekolah dasar kelas rendah (1-3), karena perkembangan psikososial siswa yang
berada pada tarap kognitif concrete operation menuju formal-operation
(Piaget:1960) dan moralita pre-conventional morality yang didominasi oleh
punishment and obedience orientation meningkat ke good boy and nice girl
orientation menuju instrumental relativist orientation (Kohlberg:1975), yang
memerlukan keterpaduan dan kebermaknaan belajar dalam suasana yang otentik atau
hands-on experience, pendidikan kewarganegaraan dapat diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran lain yang relevan dengan pendekatan cross-curriculum, khususnya
dalam pendidikan IPS, Bahasa dan kesenian, seperti mata pelajaran Personal,
Social, and Health Education (PSHE) di sekolah dasar di UK, Life Orientation di
Afrika Selatan dan Social Studies di negara lainnya.Sebagai suatu bidang kajian
pendidikan disiplin ilmu, sebagaimana juga citizenship education, pendidikan
kewarganegaraan diyakini secara konseptual memiliki sifat multidimensional
dalam aspek ontologis-obyek telaahnya, aspek epistemologis-metode penelitian
dan pengembangannya, dan aspek aksiologis-kemanfaatannya bagi dunia pendidikan
(Cogan:1996, 1999, CICED:1999). Sifat-sifat itulah yang mengikat ketiga dimensi
pendidikan kewarganegaraan dalam suatu paradigma yang utuh. Oleh karena itulah
pendidikan kewarganegaraan dapat disikapi dan diterima sebagai suatu wahana
sistemik atau integrated knowledge system atau synthetic discipline dalam
tataran filosofik dan konseptual pendidikan disiplin ilmu. Jiwa dari paradigma
ini diharapkan lebih menitikberatkan pada kearifan intuitif yang beorientasi
eco-action dan bersifat responsif, konsolidatif, dan kooperatif daripada
kekuatan rasionalitas yang beorientasi ego-action dan bersifat agresif,
ekspansif, dan kompetitif (Capra:1998). Dalam rangka pengembangan sistem
pendidikan kewarganegaraan dirumuskan strategi: (1) penegasan kedudukan dan
hubungan fungsional-interaktif antar ketiga sub-sistem pendidikan kewarganegaraan
(kajian ilmiah, program kurikuler, dan kegiatan sosio-kultural) dan peran
interaktif terhadap kompetensi kewarganegaraan; (2) pemanfaatan secara
adaptif-fungsional dari sumber-sumber konseptual dan empirik di luar entitas
sistem pendidikan kewarganegaraan.
Sebagai suatu domain kajian
pendidikan ilmu, pendidikan kewarganegaraan memerlukan kelembagaan yang
berfungsi sebagai sarana institusional yang memfasilitasi pengembangan
epistemologi dan perwujudan aksiologi kedisiplinannya, dan komunitas ilmiah
yang berperan sebagai kelompok pemikir wacana akademisnya dan pengembang sarana
programatiknya. Oleh karena itu, kedudukan jurusan atau program studi
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi perlu dimantapkan bukan
semata-mata sebagai lembaga penghasil tenaga kependidikan kewarganegaraan,
tetapi juga sebagai penghasil dan pengembang aspek-aspek epistemologi, seperti
nilai, konsep, prinsip, dan metode serta aneka ragam program instruksional
kewarganegaraan. Dalam konnteks itu maka selain program profesional tingkat
diploma dan S1, di perguruan tinggi sudah saatnya mulai dikembangkan program
akademik S2 dan S3 pendidikan kewarganegaraan.
4.5. Aspek Ontologis Pendidikan
Kewarganegaraan Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki dua dimensi
ontologi, yakni obyek telaah dan obyek pengembangan. Yang dimaksud dengan obyek
telaah adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis pendidikan
kewarganegaraan yang secara internal dan eksternal mendukung sistem kurikulum
dan pembelajaran PPKn di sekolah dan di luar sekolah, serta format gerakan
sosial-kutural kewarganegaraan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek
pengembangan adalah keseluruhan ranah sosio-psikologis peserta didik, yakni
ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, hak,
dan kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan dan dikembangkan
secara programatik guna mencapai kualitas warganegara yang “cerdas, dan baik,
dalam arti demokratis, religius, dan berkeadaban dalam konteks kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.6. Aspek Epistemologi Pendidikan
Kewarganegaraan
Aspek epistemologi pendidikan
kewarganegaraan berkaitan erat dengan aspek ontologi pendidikan
kewarganegaraan, karena memang proses epistemologis, yang pada dasarnya
berwujud dalam berbagai bentuk kegiatan sistematis dalam upaya membangun
pengetahuan bidang kajian ilmiah pendidikan kewarganegaraan sudah seharusnya
terkait pada obyek telaah dan obyek pengembangannya. Kegiatan epistemologis
pendidikan kewarganegaraan mencakup metodologi penelitian dan metodologi
pengembangan. Metodologi penelitian digunakan untuk mendapatkan pengetahuan
baru melalui: (1) metode penelitian kuantitatif yang menonjolkan proses
pengukuran dan generalisasi untuk mendukung proses konseptualisasi, dan (2)
metode penelitian kualitatif yang menonjolkan pemahaman holistik terhadap
fenomena alamiah untuk membangun suatu teori. Sedangkan, metodologi
pengembangan digunakan untuk mendapatkan paradigma pedagogis dan rekayasa
kurikuler yang relevan guna mengembangkan aspek-aspek sosial-psikologis peserta
didik, dengan cara mengorganisasikan berbagai unsur instrumental dan
kontekstual pendidikan.
Tercatat berbagai kegiatan
epistemologis penelitian, pengembangan, dan penelitian dan pengembangan. Yang
khusus merupakan kegiatan penelitian antara lain yang dilakukan oleh Capra
(1998) tentang titik balik peradaban; Sanusi (1998) tentang 10 pilar demokrasi
Indonesia; Bahmueller (1996) tentang perkembangan demokrasi; Welzer (1999)
tentang konsep civil society; Gandal dan Finn (1992) tentang education for
democracy; Barr, Bart, dan Shermis (1977) tentang konsep social studies;
Remmers dan Radles (1960 dalam Shaver 1991) tentang kesadaran politik dan hukum
peserta didik; Stanley (1985) tentang perkembangan social studies; Shaver (1991)
tentang penelitian dan pembelajaran social studies; Winataputra (1978) tentang
pelaksanaan kurikulum PMP, CERP (1972) tentang pemikiran mengenai pendidikan
IPS dan kewarganegaraan; Cogan (1996) tentang multidimensional citizenship
education, ETS (1991) tentang efektivitas program We the People … The Citizens
and Constitution; Tolo dkk (1998) tentang efektifitas program We the People…
Project Citizens; Djahiri dkk (1998) tentang profil kurikulum dan pembelajaran
PPKN 1994, dan CICED (1999 dan 2000) tentang konsep civic education for civil
society dan tentang the needs for new Indonesian civic education”.
Yang bersifat pengembangan kurikulum
dan pembelajaran, tercatat antara lain yang dilakukan oleh: Wesley (1937 dalam
Barr dkk:1977) tentang definisi awal social studies; Engle (1960 dalam Somantri
1993) tentang decision making dalam social science instruction ; Hanna(1960)
tentang pengembangan social studies berdasarkan basic human activities ; Taba
dkk (1970) tentang pendekatan spiral of concept development dalam
socialstudies; NCSS (1983) tentang scope and sequence dalam social studies;
NCSS (1989) tentang paradigma social studies untuk abad 21; NCSS (1994) tentang
standards for social studies; Dunn (1915 dalam Somantri:1969) tentang new
civics ; CCE (1991) tentang dokumen akademis CIVITAS: A Framework for Civic
Education ; CCE (1997) tentang Paket Belajar We the People … The Citizens and
Constitution ; We the People… Project Citizen; Law in a Free Society Series;
Foundations of Democracy; CCE (1998) tentang Paket Belajar Exercise in
Participation. Sedangkan di Indonesia, yang termasuk kegiatan pengembangan
antara lain yang dilakukan oleh: PPSP IKIP Bandung (1973) tentang kurikulum
IPS/PKN, Depdikbud (1974) tentang kurikulum IPS dan PMP 1975, Depdikbud (1983)
tentang penyempurnaan kurikulum PMP, Depdikbud (1993) tentang kurikulum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Depdikbud (1999) tentang
pengembangan suplemen dan petunjuk teknis PPKn untuk masa transisi; CICED
(1999) tentang civic education content mapping. Yang termasuk kegiatan
penelitian dan pengembangan antara lain yang dilakukan oleh: Bruner (1967)
mengenai model proyek pembelajaran Man: A Course of Study di Amerika Serikat;
dan Stenhouse (1975) mengenai humanities curriculum project di Inggris.
4.7. Aspek Aksiologi Pendidikan
Kewarganegaraan
Yang termasuk ke dalam aspek
aksiologi pendidikan kewarganegaraan adalah berbagai manfaat dari hasil
penelitian dan pengembangan dalam bidang kajianpendidikan kewarganegaraan yang
telah dicapai, bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan persekolahan dan
pendidikan tenaga kependidikan.Hasil-hasil penelitian dan pengembangan social
studies, citizenship education dan civic education” dalam dunia persekolahan
banyak memberi manfaat dalam merancang program pendidikan guru, meningkatkan
kualitas kemampuan guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran,
meningkatkan kualitas sarana dan sumber belajar, dan meningkatkan kualitas
penelitian dan pengembangan.
5. Kesimpulan
(1) Pendidikan kewarganegaraan
merupakan suatu tubuh atau sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi civic
behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah,
kurikuler, dan sosial kultural); (b) epistemologi research, development, and
diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler,
prilaku dan konteks sosial kultural warganegara, serta komunikasi akademis,
kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan
pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi
untuk warganegara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi untuk
memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin
pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan
pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah; dan membingkai
serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial
kultural dalam masyarakat.
(2) Secara paradigmatik sistem
pendidikan kewarganegaraan memiliki tiga komponen, yakni : (a) kajian ilmiah
pendidikan ilmu kewarganegaraan; (b) program kurikuler Pendidikan
Kewarganegaraan; dan (c) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, yang secara
koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan
kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan keterampilan
kewarganegaraan.
(3) Secara kontekstual logika
internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi
oleh aspek-aspek pengetahuan intraseptif berupa Agama dan Pancasila;
pengetahuan ekstraseptif ilmu, teknologi, dan seni; cita-cita, Nilai, konsep,
prinsip, dan praksis demokrasi; masalah-masalah kontemporer Indonesia;
kecenderungan dan masalah globalisasi; dan kristalisasi civic virtue dan civic
culture untuk masyarakat madani Indonesia-masyarakat negara kebangsaan
Indonesia yang berdemokrasi konstitusional.
(4) Aspek esensial yang menjadi
faktor perekat (integrating forces) dari ketiga komponen sistem pendidikan
kewarganegaraan sehingga membentuk suatu kerangka paradigmatik yang koheren
adalah konsep warganegara yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan
religius yang dikristalisasikan menjadi 90 butir perangkat kompetensi
kewarganegaraan (pengetahuan kewarganegaraan, ahlak/sikap kewarganegaraan, dan
keterampilan kewarganegaraan) yang berkembang secara dinamis.
Diposkan oleh M. Nur Ma'Arif
di 07:35 Label: kewargenegaraan

1 komentar:
es etes ki
Posting Komentar